Satuan Komunitas Pramuka

Satuan Komunitas Pramuka yang selanjutnya disingkat Sako merupakan salah satu Organisasi Pendukung dalam Gerakan Pramuka. Hal tersebut tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta ditegaskan dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional (SK Kwarnas) Nomor 177 Tahun 2012.

Sako adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan, yang berbasis antara lain profesi, aspirasi dan agama. Dalam SK disebutkan bahwa Sako merupakan himpunan dari gugusdepan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kesamaan profesi, aspirasi, dan agama.

"Gugus depan yang mempunyai kesamaan profesi adalah gugus depan yang dibentuk oleh kelompok yang berlatar belakang profesi tertentu," demikian tertuang dalam dokumen tersebut.

Gugus depan yang mempunyai kesamaan aspirasi adalah gugus depan yang dibentuk oleh kelompok yang mempunyai aspirasi tertentu. Gugusdepan yang mempunyai kesamaan agama adalah gugus depan yang dibentuk oleh kelompok yang mempunyai agama tertentu.

Adapun tujuan dari adanya Sako adalah untuk memberikan wadah bagi gugus depan berbasis komunitas maupun berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kesamaan profesi, aspirasi, dan agama.

Saat ini, sudah ada beberapa Sako di Indonesia, misalnya Sako Maarif NU, Sako Sekawan Persada Nusantara, Sako Sekolah Islam Terpadu, Sako Hidayatullah, dan juga Sako SIAP.

Tidak setiap Kwartir Cabang (Kwarcab) mempunyai Sako, atau jika ada gugus depan dengan aspirasi terhimpun dalam jaringan, belum tentu ada kepengurusan Sakonya di tingkat Cabang.

Namun demikian, biasanya Sako di tingkat nasional akan tetap memberikan kesempatan bagi gugus depan di manapun berada untuk ikut serta di setiap kegiatan sako.

**
Banner Kwarcab
Previous Post Next Post