Juklak Jamnas XII 2026, Pedoman Kwarcab Siapkan Kontingen

JAKARTA -- Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Jambore Nasional Gerakan Pramuka (Jamnas) XII Tahun 2026 telah diterbitkan oleh Kwarnas melalui Surat Keputusan Nomor 01 Tahun 2026 tertanggal 3 Februari 2026.

Tentu saja ini menjadi dokumen yang dirujuk oleh setiap Kwartir Cabang (Kwarcab) se-Indonesia untuk menyiapkan kontingennya dalam berpartisipasi di kegiatan nasional tersebut.

Juklak Jamnas XII 2026 ini bertujuan untuk menyeragamkan pemahaman, tata kelola, serta mekanisme penyelenggaraan Jambore Nasional agar berjalan tertib, aman, efektif, dan sesuai dengan prinsip pendidikan kepramukaan.

Dalam juklak dijelaskan bahwa Jamnas XII Tahun 2026 merupakan kegiatan perkemahan besar Pramuka Penggalang tingkat nasional yang diselenggarakan sebagai wahana pembinaan karakter, kepemimpinan, kemandirian, serta penguatan wawasan kebangsaan peserta didik.

Kwarnas menegaskan, pentingnya kesiapan kontingen daerah dan cabang, baik dari sisi pembinaan peserta, kelengkapan administrasi, hingga pemahaman teknis pelaksanaan kegiatan.

Seluruh kwartir diharapkan dapat menjadikan juklak ini sebagai pedoman resmi dalam menyusun perencanaan, pelatihan, dan seleksi peserta jambore, sehingga dapat berjalan lancar.

Kwarnas berharap pelaksanaan Jamnas XII Tahun 2026 yang akan diselenggarakan pada tanggal 13 sampai dengan 20 Agustus 2026 di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur dapat berlangsung optimal, selaras dengan tujuan pendidikan kepramukaan, serta memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi seluruh Pramuka Penggalang dari berbagai daerah di Indonesia.

Masing-masing Kwarcab diharapkan dapat mengirimkan 2 regu putra dan 2 regu putri dengan total jumlah peserta sebanyak 32 orang. Selain itu, Pembina Pendamping juga akan turut serta menjadi kontingen cabang, kemudian bergabung bersama dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah masing-masing.

Juklak Jamnas XII 2026 unduh di sini

Banner Kwarcab
Previous Post Next Post